Ushul Fiqh: Am dan Khas


          BAB 1
         PENDAHULUAN
A.Latar belakang
            Indonesia merupaka Negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia, namun masih banyak penduduk di Indonesia yang tidak memahami hukum islam yang benar dan mudah terpengaruh oleh ajaran-ajaran yang sesat (teroris) yang tidak sesuai dengan ajaran islam sehingga perlu adanya pemahaman mengenai hukum islam secara menyeluruh berdasarkan sumber agama islam (Al-Qur’an dan Hadist) yang dapat menambah pengetahuan.
            Salah satu unsur yang penting yang di gunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji islam adalah ilmu usul fiqhi, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang di jadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah yang di peroleh dari dalil-dalil yang rinci.                
            Oleh karena itu, perlu ada usaha yang dilakukan untuk lebih mengetahui ajaran islam yang benar, dengan cara memahami makna yang tekandung dalam sumber-sumber islam yaitu al-qur’an dan hadist yang memerlukan sebuah metode istimbat (penggalian hukum) yakni usul fiqhi.
              Disisni kami akan membahas sedikit tentang metode istimbat dalam ususl fiqhi tentang AM dan KHAS , dengan harapan semoga sedikit membantu dalam memahami al-qur’an dan hadist.
B.Rumusan masalah
1)      Apakah yang di maksud dengan am dan khas?
2)      Apa saja macam-macam lafaz am dan khas?
C.Tujuan penulisan
1)      Untuk mengetahui pengertian am dan khas
2)      Untuk mengetahui macam-macam lafaz am dan khas

       BAB II
PEMBAHASAN
A.        ‘Am
a.       Pengertian am
              ‘Amm menurut bahasa artinya merata atau yang umum. Sedangkan menurut istilah ialah
اللَّفْظُ الْمُسْتَفْرِقُ لِجَمِيْعِ مَا يَصْلُحُ لَهُ بِحَسَبِ وَضْعٍ وَاحِدٍ دَفْعَةً
Artinya :
Lafadz yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu, dengan hanya disebut sekaligus.
               Dengan pengertian lain, al-Amm adalah suatu perkataan yang memberi  pengertian umum dan meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam perkataan itu dengan tidak terbatas, misalnya al-Insan yang berarti manusia. Perkataan ini mempunyai pengertian umum. Jadi, semua manusia termasuk dalam tujuan perkataan ini, sekali mengucapkan lafadz al-insanberarti meliputi jenis manusia seluruhnya.                                                       
Seperti disimpulkan  Muhammad Adib Saleh, lafadz ‘am (umum) ialah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.
Pembahasan Lafazh ‘am dalam ilmu Ushul fiqh mempunyai kedudukan tersendiri, karena Lafazh ‘am mempunyai tingkat yang luas serta menjadi ajang perdebatan pendapat ulama dalam menetapkan hukum. Dipihak lain, sumber hukum Islam pun, Al-Qur’an dan sunnah, dalam banyak hal memakai lafazh umum yang bersifat universal. Lafaz ‘am ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.
Maka yang dimaksud dengan ‘am yaitu suatu lafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja. Seperti kita katakan “arrijal”, maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.
b.      Lafaz-lafaz ‘Am
o   Kullun, jami’un, kaffatun dan ma’syara.
o   Man, Maa dan Aina pada Majaz
o   Man, Maa, Aina dan Mata untuk Istifham (pertanyaan)
o   Ayyu
o   Nakirah sesudah naïf
o   Isim maushul
o   Idhafah
c.       Dilalah Lafazh ‘Am
Para Ulama sepakat bahwa lafazh ‘am yang disertai qarinah (indikasi) yang menunjukkan penolakan adanya takhsis adalah qat’i dilalah. Mereka pun sepakat bahwa lafazh ‘am yang disertai qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksudnya itu khusus, mempunyai dilalah yang khusus pula.  Yang menjadi perdebatan pendapat disini ialah lafazh ‘am yang mutlaq tanpa disertai suatu qarinah yang menolak kemungkinan adanya takhsis, atau tetap berlaku umum yang mencakup satuan-satuannya.
Menurut Hanafiyah dilalah ‘am itu qath’i, yang dimaksud qath’i menurut hanafiyah ialah :
Contoh mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْ
“dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya”. (Al-An`âm:121)

4.    Macam-macam lafadz ‘am
a)      Lafadz ‘am yang dikehendaki keumumannya karena ada dalil atau indikasi yang menunjukkan tertutupnya kemungkinan ada takhshish (pengkhususan). Misalnya:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
         
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lohmahfuz).( Hud:6).
Yang dimaksud adalah seluruh jenis hewan melata, tanpa kecuali.

b)      Lafadz ‘am tetapi yang dimaksud adalah makna khusus karena ada indikasi yang menunjukkan makna seperti itu. Contohnya:

مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ أَنْ يَتَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنْفُسِهِمْ عَنْ نَفْسِهِ

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. (At-Taubah: 120).
Yang dimaksud ayat tersebut bukan seluruh penduduk Mekah, tapi hanya orang-orang yang mampu.
c)      Lafadz ‘am yang terbebas dari indikasi yang dimaksud makna umumnya atau sebagian cakupannya. Contoh:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.( Al-Baqarah: 228).
Lafadz ‘am dalam ayat tersebut adalah al-muthallaqat (wanita-wanita yang ditalak), terbebas dari indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna umum atau sebagian cakupannya.


d)     perbedaan antara umum dan mutlak
   umum adalah meliputi secara keseluruhan dan mengenai akan semua afrad-afradnya sebagai contoh adalah seperti seorang guru berkata pada murid-muridnya’’murid-murid besok supaya memakai baju putih’’. Perintah tersebut mengenai semua murid atau contoh lain dalam QS.al-ashar:2
yang artinya; sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian.
B.     Khas
a.       Pengertian khas
Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja :
حَصَصَ, يُخْصِّصُ, يُخَصِيصاً, خاَصِّ
Artinya :
“yang mengkususkan atau menentukan”
Dalam istilah ushul fiqh, yang dimaksud dengan khas adalah :
مَالاَ يَتَناَوَلُ دَفْعَةً سَيْئَيْنِ فَصاَعَداً مِنْ غَيْرِ خَصٍ
Artinya :
“sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas.
Contoh
1.        رَجُل Artinya seorang laki- laki, dalam hal ini terbatas pada seorang saja.
2.       رُجُلاَن Artinya dua orang laki- laki dalam hal ini terbatas pada dua orang saja.
Adapun yang dimaksudkan dengan Takhsis dalam iatilah ushul fiqh adalah :
Artinya :
إِحْراَجُ بَعْضِ كاَنَ داَخِلاً تَحْتَ الْعُمُوْمِ عَلىَ تَقْدِيْرِ عَدَمِ المُخَصَّصِ.
“mengeluarkan sebagian apa-apa yang termasuk dalam yang umum itu menurut ukuran ketika tidak terdapat mukhasis”
Mukhasis ada dua macam yaitu:
1.      Mukhasis Mutasil ( الغاية)
Mukhasil yang bersambung adalah apabila makna satu dalil yang mengkhususkan , berhubungan erat/bergantung pada kalimat umum sebelumnya.
Adapun beberapa macam Mukhasis muttasil antara lain :
2.       Pengecualian (AI- Iatina)
Contoh firman Allah Surat Al-Ashar ayat 2-3 :
Artinya :
“Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Al-Ashar: 2- 3).
Jadi yang dikhususkan pada ayat tersebut adalah orang-orang yang beriman dun yang beramal Soleh. Pengkususan pada ayat tersebut adalah dengan jalan mengecualian, yakni dengan memakai huruf stana.
Artinya : dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. “ (Qs Al- Baqarah228)
a)      Syarat (الشرط)
Artinya : dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. “ (Qs Al- Baqarah228)
Dalam ayat tersebut dikatakan, lebih berhak kembali pada istrinya. Maksudnya adalah dalam masa iddah, tetapi dengan syarat bila kembalinya itu dengan maksud ialah lafaz yang menujukakan pada ayat tersebut adalah “Jika”    ( ان )
b)      Sifat   ( الصِّفَةُ )
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَاءً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةً مُؤْمِنَة
(Qs. Al- Anisa : 42)
Sifat yang mengkhususkan dalam ayat tersebut adalah sifat muknim yakni yang diremehkan itu harus/dikhususkan pada hamba yang muknim.
c)      Kesudahan            (الغاية)
Contoh firman Allah :
Artinya : dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci … (Q.S Al- baqqrah 222)
d)     Sebagai Ganti Keseluruhan ( بَدَلُ البَعْضِ مِنْ الكُلِّ)
Contoh firman Allah :
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…”(Ali-Imiran: 97)
Lafazh (مِنْ) dan sesudahnya pada ayat tersebut , menghususkan keumuman sebelumnya, arti sebagian orang yang “mampu’ Mengganti, keumuman wajib nya manusia untuk haji.
3.      Mukhasis Munfasil
Mukhasis munfasil adalah dalil umum / makna dalil yang sama dengan dalil atau makna dalil yang mengkhususkannya, masing- masing berdiri sendiri. Yakni tidak berkumpul tetapi terisah , Mukhasis munfasil ada beberapa macam :
a.       Kitab di- taksis dengan kitab
Contohnya finnan Allah :
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (Q.S.A1-Baqarah : 228)
Ayat tersebut, umum : tercakup juga orang hamil makea datang ayat, lain yang mengkhususkan bagi wanita hamil yang berbunyi:
Arinya : dan begitu perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S Al- Talaq: 4)
b.      Kitab di- Takhsis dengan Sunnah Contoh firman Allah :
Artinya : Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (Q.S :An- Nisaa: 11)
Ayat tersebut bersifat umum, yakni mencakup anak yang kafir, kemudian dataing hadist yang mengkususkannya berbunyi:
لاَ يُرِثُ المُسْلِمُ الكاَفِرِ وَلاَ الكاَفِرِ المُسْلِمِ
Artinya :
“Tidak boleh mewarisi seseorang musulim puda seorang kafir, dan tidak boleh (juga) kafir pada muslim (HR. Bukhari)
c.       Sunnah di-Takhsis dengan Kitab
Sebagai contoh adalah Hadits Nabi yang berbunyi :
لاتقبل الله صلا ة احدكم اذا احدث حتى يقوضأ
Artinya
“Allah tidak menerima shalat seorang diantara kamu bila masih berhadas hingga berwudhu ” (HR. Bukhari, Muslim)
Hadits tersebut adalah Umum, yakni termasuk dalam keadaan tidak dapat memperoleh air, kemudian dikhususkan oleh ayat yang berbunyi :
وا كنتم مرض او على سفر او جا ء احد منكم من الغا ئط او لمستم النساء فلم تجدوا ماء فيتمموا صعيدا طيبا
Artinya :
“Dan jika kamu sakit/sedang dalam musafir/datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air maka bertayamumlah kamu dengan tanah bersih …. ”
d.      Sunnah di-Takhsis dengan Sunnah
Sebagai contoh adalah Hadits Nabi yang berbunyi :
فيا سقت السماء العشر (رواه بخارى و مسلم)
Artinya:
“Tanaman yang dengan siraman hujan, (zakatnya) adalah seper sepuluh (l0%)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut di-Takhsis dengan hadits yang berbunyi :
ليس فيا دون خمسة اوسق صدقة
Artinya :
“Tidak wajib zakat (tanaman) yang kurang lima wasaq” (HR. Bukhari dan Muslim)
e.       Men- Takhis dengan Qiyas
لي الوجد يحل عرضه وعقوبته
Artinya :
“Menunda-nunda pembayaran bagi orang yang mampu, halal dilanggar kehormatannya dan boleh dihukum” (HR. Ahmad)
Hadist tersebut ialah umum, yakni siapa saja yang menunda-nunda pembayaran hutang, padahal ia mampu untuk membayar, termasuk ibu atau bapak. Kemudian dikhususkan, yakni bukan termasuk ibid dan bapak dengan jalan meng-Qiyas firman Allah yang berbunyi :
Artinya :
Janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” (Qs Al-Isra:23)
Tidak boleh memukul melanggar kehormatan kedua orang tua adalah hasil Qiyas dari larangan mencakup “ah” terhadap-Nya. Karena memukul atau melanggar kehormatan, lebih tinggi kadar menyakitkannya dari pada mengucap “ah”. Qiyas yang demikian dinamakan Qiyas Qulawi. Sebagian ulama berpandangan bahwa yang demkian bukan dinamakan Qiyas Qulawi, tetapi diaebut Mafhum Muwafaqah.
b.      Hukum lafazh khash
·         Apabila lafazh khas dikemukakan dalam bentuk mutlaq, tanpa batasan apapun, maka lafazh itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlaq,selama tidak ada dalil yang membatasinya
·         Apabila lafazh itu di kemukakan dalm bentuk perintah (ma’mur bih) selama tidak ada dalil yang memalingkannya pada makna yang lain
·         Apabila lafazh itu di kemukakan dal bentuk larangan (nahy), ia memberikan faedah berupa hukum haram terhadap hal yang di larang itu, selama tidak ada qarinah (indikasi) yang memalingkan dalam hal itu.

c.       Macam-macam lafazh khas

    Lafazh khas itu bentuknya banyak, sesuai dengan keadaan dan sifat yang di pakai pada lafazh itu sendiri. Ia kadang-kadang berbentuk mutlaq tanpa di batasi oleh suatu syarat atau qayyid apapun, kadang-kadang berbentuk muqayyad, yakni di batasi oleh qayyid, kadang-kadang  berbentuk amr(perintah) dan kadang-kadang berbentuk nahy (larangan).

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
‘Amm menurut bahasa artinya umum. Sedangkan menurut istilah ialah Lafadz yang meliputi pengertian umum terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu, dengan hanya disebut sekaligus atau mencakup nya sesuatu perkara terhadap yang berbilang-bilang,seperti perkataan,berita itu telah diumumkan yang maknanya adalah telah meliputi semua orang.
Khas adalah “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja “yang mengkususkan atau menentukan” Dalam istilah ushul fiqih yang dimaksud dengan khas adalah sesuatu yang tidak mencapai sekaligus dua/lebih tanpa batas
B.     Saran
Mashi perlu adanya pengembangan penulisan agar materi tentang am dan khas ini lebih lengkap dan mudah di pahamai oleh si pembaca kritik dan saran sangat kami nantikan untuk perbaikan selanjutnya.


Subscribe to receive free email updates: